Senin, 17 Februari 2014

Tanya Jawab Seputar Hukum Internasional

Sebenarnya, ini adalah tugas saya disemester 2 kemarin dalam rangka mengikuti Rangkaian PBL (Program Based Learning) di FH Universitas Udayana. Kenapa saya Sharing ? Tidak lain dan tidak bukan untuk memperbanyak tulisan saya diblog ini. Akhirnya saya memutuskan untuk menjawab ulang dan memposting jawaban saya di Blog ini dengan Judul Tanya Jawab Seputar Hukum Internasional. Semoga bermanfaat.

Jelaskan Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional ?

Sebelum membahas antara persamaan dan perbedaan ada baiknya jika kita melihat definisi dari kedua Istilah tersebut diatas. Yang dimaksud dengan Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan asas dan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata internasional.

Persamaannya adalah bahwa keduanya keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional).

Perbedaannnya adalah terletak pada sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya). Cara membedakannya adalah lebih tepat daripada memberdakan berdasarkan pelaku (subjek hukum)nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan.

Jelaskan perbedaan Hukum Dunia dengan Hukum Internasional ?

Kedua pengertian ini menunjukkan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan titik pangkat tolaknya. Pengertian hukum Internasional didasarkan pada pemikiran adanya suatu masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu badan yang terdiri diatas negara-negara, baik dalam bentuk negara dunia (world state) maupun badan supranasional yang lain.

Dengan perkataan lain, bahwa hukum Internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota-anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat internasional tunduk pada hukum yang mereka terima sebagai seperangkat kaidah dan asas yang mengikat dalam hubungan antar mereka.

Sedangkan pengertian Hukum Dunia atau World Law, Weltstaatrecht, berpangkal pada dasar pemikiran yang lain. Konsep daripada Hukum Dunia didasarkan pada penganalogian hukum tata negara (constitutional law), hukum dunia ini merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara didnuia ini (semacam negara federasi). Negara dunia secara hierarkhi berdiri atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep hukum ini adalah merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Apakah pentingnya peran hukum Internasional terhadap perkembangan Masyarakat Internasional ?

Pada dasarnya masyarakat Internasional dibentuk oleh kumpulan negara yang berada didunia ini. Kemudian, hal yang paling penting adalah setiap masyarakat mempunyai masing-masing hak dan kewajiban yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Konsep hak dan kewajiban ini merupakan salah satu cerminan dari adanya sebuah hubungan antara negara satu dengan negara yang lainnya.

Sehingga ketika ada hak yang dilanggar oleh sebuah negara atau perseorangan, maka disanalah terdapat sebuah hubungan yang tidak sehat. Sehingga, peranan hukum Internasional dapat dijalankan. Hal ini didasarkan pada sebuah adagium yang berbunyi ubi ius ibi societas, dimana pada setiap negara pasti mempunyai hukum yang mengatur sehingga dimungkinkan untuk memberikan perlindungan hukum yang ada dalam sebuah masyarakat.

Apakah setiap kebiasaan Internasional bisa menjadi Sumber Hukum Internasional ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus melihat perumusan yang terdapat dalam Pasal 38 Ayat (1) sub b yang mengatakan bahwa : International Custom, as evidence of a general practice accepted as law. Artinya hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan sebuah kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

Jadi, jelasnya dari perumusan diatas bahwa tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur berikut :
  • Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum
  • Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum;

Dari perincian diatas dapatlah dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum Internasional, harus dipenuhi dua unsur, yaitu unsur material dan unsur psikologis, yaitu kenyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya kebiasaan internasional itu sebagai hukum. Jelaslah, bahwa dipenuhinya unsur pertama saja tidaklah cukup untuk melahirkan hukum. Jika kebiasaan itu tidak dapat diterima sebagi hukum, terdapat suatu kebiasaan yang dapat merupakan suatu kesopanan internasional.

Contohnya, kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu menerima tamu negara merupakan kebiasaan banyak negara. Akan tetapi, seorang tamu tidak dapat menuntut supaya ia disambut dengan tembakan meriam. Karena kebiasaan itu tidak merupakan suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional.

Demikianlah artikel Tanya Jawab Seputar Hukum Internasional yang bisa saya sharing di kesempatan Sore hari yang cerah ini. Semoga artikel tanya jawab ini dapat membantu anda dalam dunia Dunia Hukum Internasional. Jika Artikel ini bermanfaat, jangan lupa berbagi artikel ini dengan cara menekan tombol Google Plus (G+) yang ada dibawah ini. Karena, berbagi pengetahuan itu akan menambahkan manfaat bagi Anda semua.

Salam
Kang Rushend.

Sumber Jawaban saya disini adalah dari Buku : 
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002, Pengatar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.

1 komentar:

Please Note
- Jangan live link
- Pergunakan bahasa baku dan tanpa singkatan serta sesuai dengan topik pembahasan
- Komentar yang relevan akan saya balas dan kunjung balik secara otomatis (tanpa meminta)
- Tekan "Tombol G+" untuk Saling Berbagi Konten

Blogger yang baik selalu meninggalkan komentar yang baik dan berkualitas. Jadilah, seorang blogger yang BAIK dan BERKUALITAS. Terimakasih telah berkunjung dan Memberikan Komentarnya.