Sesungguhnya untuk memuat sebuah definisi hukum itu sangat sulit sekali. Menurut van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “ Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” , ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batasan hukum sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan.”
van Apeldoorn pun sebenarnya tidak memberikan batasan yang jelas terhadap pengetian Hukum itu sendiri. Namun, ia melihat perspektif yang berbeda dari pada pandagan masyarakat yang ada. van Apeldoorn mendekatkan pemahamannya mengenai ilmu hukum itu melalui sudut pandang kenyataan bukan melalui sudut pandang yang abstrak.
Tinjauannya ini dia sampaikan dengan melihat dari 2 sudut pandang yaitu :
De Ontwikkelde Leek (Ontwikkelde = Orang Terpelajar, Leek = Orang Awam )
The Man in The Street ( Orang yang berada di Jalan )
De Ontwikkelde Leek (Ontwikkelde = Orang Terpelajar, Leek = Orang Awam )
Disini definisi ini tidak terlepas dari definisi yang ada diatas. Ya, ontwikkelde Leek adalah orang yang terpelajar namun awam. Hukum bagi golongan ini dianggap sebagai rentetan pasal-pasal yang tidak ada habis-habisnya, seperti yang dimuat dalam undang-undang. Mereka dapat melihat hukum, tetapi hanya terbatas didalam undang-undang saja.
Karena sudut pandangnya demikian terhadap hukum, maka mereka berpendapat bahwa ilmu pengetahuan hukum adalah ilmu yang membosankan dan bersifat abstrak.
Pandangan de Ontwikkelde Leek terhadap hukum adalah negatif atau buruk, akan tetapi dalam pandangannya itu mengandung unsur-unsur kebenaran.
Mereka dapat mengajarkan, bahwa walaupun tidak dapat dilihat di dalam undang-undang terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang yang terlihat dalam undang-undang bahkan menghafalkan pasal-pasalnya, berarti akan mengenal hukum atau mengetahui apa yang disebut hukum.
The Man in The Street
Yeah, ini sudah barang tentu artinya orang dijalanan atau kebanyakan orang yang tidal terpelajar, misalnya tukang becak, pedagang, pejalan kaki dan lain-lain. Bagi The Man on The Street, apabila mendengar istilah hukum yang terbesit dibenak mereka adalah polisi, jaksa gedung pengadilan dan lain-lain.
Ia tidak pernah melihat undang-undang, tetapi ia pernah diruangan Pengadilan dan teringat pad suatu perkara. Hukum itu dilihatnya sebagai hal yang konkret dan menyangkut kehidupan manusia sehari-hari, karenanya bagi mereka hukum dapat dilihat maupun diraba.
Dari dua sudut pandangan tentang pengertian hukum itu, manakah yang paling benar ?
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kedua pandangan tersebut itu benar adanya. Jadi “de Ontwikkelde Leek” dan “The Man in The Street”, harus berjalan bersama-sama. Artinya tidak boleh berjalan satu pihak saja.
Hal ini disebabkan karena hukum itu sendiri memang terdiri dari peraturan-peraturan. Dan peraturan tersebut tidak hanya bersifat abstrak saja, melainkan juga menyangkut kehidupan manusia sehari hari atau hal-hal yang konkret.
Namun pada akhirnya van Apeldoorn juga tidak dapat menghindari diri dari suatu perumusan/pengertian tentang hukum itu sendiri. Menurut van Apeldoorn, hukum itu adalah peraturan perhubungan hidup antara manusia.
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Hukum itu terdiri dari peraturan-peraturan.
- Objek dari ilmu hukum itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang berhubungan hidup saling menampakkan diri didalam perbuatan atau kelakuan manusia dan bukan soal-soal pribadi atau soal batin dari objeknya.
- Peraturan yang hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan Dengan demikian hukum itu mengatur perhubungan antara manusia atau intern hukum (inter=antara, hukum=manusia)
Sumber : R. Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum.Sinar Grafika : Jakarta. hal 29-30
Oke, segitu dulu yang bisa KangRushend sampein. Semoga aja bisa menambah khazanah ilmu pengetahuan kalian tentang hukum. Semangat Puasa and Happy Blogging all. Jangan Lupa, mohon share dan klik Tombol di Google Plus (G+) nya ya.
Salam KangRushend