Sebenarnya, ini adalah tugas saya disemester 2 kemarin dalam rangka mengikuti Rangkaian PBL (Program Based Learning) di FH Universitas Udayana. Kenapa saya Sharing ? Tidak lain dan tidak bukan untuk memperbanyak tulisan saya diblog ini. Akhirnya saya memutuskan untuk menjawab ulang dan memposting jawaban saya di Blog ini dengan Judul Tanya Jawab Seputar Hukum Internasional. Semoga bermanfaat.
Jelaskan Persamaan dan Perbedaan antara Hukum
Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional ?
Sebelum membahas antara persamaan
dan perbedaan ada baiknya jika kita melihat definisi dari kedua Istilah tersebut
diatas. Yang dimaksud dengan Hukum Internasional Publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional
ialah keseluruhan asas dan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata
yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain, hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata internasional.
Persamaannya adalah bahwa
keduanya keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(internasional).
Perbedaannnya adalah
terletak pada sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya). Cara
membedakannya adalah lebih tepat daripada memberdakan berdasarkan pelaku
(subjek hukum)nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur
hubungan antara negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang
perseorangan.
Jelaskan perbedaan Hukum Dunia
dengan Hukum Internasional ?
Kedua pengertian ini menunjukkan
pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan titik pangkat
tolaknya. Pengertian hukum Internasional didasarkan pada pemikiran adanya suatu
masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan
merdeka (independent) dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu
tidak dibawah kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatu
badan yang terdiri diatas negara-negara, baik dalam bentuk negara dunia (world
state) maupun badan supranasional yang lain.
Dengan perkataan lain, bahwa
hukum Internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota-anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat
internasional tunduk pada hukum yang mereka terima sebagai seperangkat kaidah
dan asas yang mengikat dalam hubungan antar mereka.
Sedangkan pengertian Hukum Dunia
atau World Law, Weltstaatrecht, berpangkal pada dasar pemikiran yang lain. Konsep
daripada Hukum Dunia didasarkan pada penganalogian hukum tata negara (constitutional law), hukum dunia
ini merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara didnuia ini
(semacam negara federasi). Negara dunia secara hierarkhi berdiri atas
negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep hukum ini adalah
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Apakah pentingnya peran hukum
Internasional terhadap perkembangan Masyarakat Internasional ?

Pada dasarnya masyarakat
Internasional dibentuk oleh kumpulan negara yang berada didunia ini. Kemudian,
hal yang paling penting adalah setiap masyarakat mempunyai masing-masing hak
dan kewajiban yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Konsep hak dan
kewajiban ini merupakan salah satu cerminan dari adanya sebuah hubungan antara
negara satu dengan negara yang lainnya.
Sehingga ketika ada hak yang dilanggar oleh
sebuah negara atau perseorangan, maka disanalah terdapat sebuah hubungan yang
tidak sehat. Sehingga, peranan hukum Internasional dapat dijalankan. Hal ini
didasarkan pada sebuah adagium yang berbunyi ubi ius ibi societas,
dimana pada setiap negara pasti mempunyai hukum yang mengatur sehingga
dimungkinkan untuk memberikan perlindungan hukum yang ada dalam sebuah
masyarakat.
Apakah setiap kebiasaan
Internasional bisa menjadi Sumber Hukum Internasional ?
Untuk menjawab pertanyaan ini,
kita harus melihat perumusan yang terdapat dalam Pasal 38 Ayat (1) sub b yang
mengatakan bahwa : International Custom, as evidence of a general practice
accepted as law. Artinya hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan
internasional yang merupakan sebuah kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Jadi, jelasnya dari perumusan
diatas bahwa tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk
dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu
terdapat unsur-unsur berikut :
- Harus terdapat suatu kebiasaan
yang bersifat umum
- Kebiasaan itu harus diterima
sebagai hukum;
Dari perincian diatas dapatlah
dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum
Internasional, harus dipenuhi dua unsur, yaitu unsur material dan unsur
psikologis, yaitu kenyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya
kebiasaan internasional itu sebagai hukum. Jelaslah, bahwa dipenuhinya unsur
pertama saja tidaklah cukup untuk melahirkan hukum. Jika kebiasaan itu tidak
dapat diterima sebagi hukum, terdapat suatu kebiasaan yang dapat merupakan
suatu kesopanan internasional.
Contohnya, kebiasaan memberikan
sambutan kehormatan waktu menerima tamu negara merupakan kebiasaan banyak
negara. Akan tetapi, seorang tamu tidak dapat menuntut supaya ia disambut
dengan tembakan meriam. Karena kebiasaan itu tidak merupakan suatu ketentuan
hukum kebiasaan internasional.
Demikianlah artikel Tanya Jawab Seputar Hukum Internasional yang
bisa saya sharing di kesempatan Sore hari yang cerah ini. Semoga artikel tanya
jawab ini dapat membantu anda dalam dunia Dunia Hukum Internasional. Jika
Artikel ini bermanfaat, jangan lupa berbagi artikel ini dengan cara menekan
tombol Google Plus (G+) yang ada dibawah ini. Karena, berbagi pengetahuan itu
akan menambahkan manfaat bagi Anda semua.
Salam
Kang Rushend.
Sumber Jawaban saya disini adalah dari Buku :
Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes, 2002, Pengatar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.