Selamat Pagi kawan-kawan. Setelah pada artikel sebelumnya
saya telah membahas tentang
Pengertian Dasar Etika dan
Hukum Menurut vanApeldoorn, pada kesempatan siang kali ini, saya akan membahas tentang Definisi
Hukum Pidana menurut para Ahli. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kawan-kawan
semua.
Disini saya akan menguraikan beberapa pendapat dari para
Ahli yang menurut saya telah mendalami hukum pidana, jauh sebelum saya. ada
beberapa pendapat dari pakar hukum pidana ini, terutama dari Eropa, antara lain
:
POMPE mengatakan bahwa Hukum Pidana merupakan keseluruhan
aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan
aturan pidananya. (Bambang Poernomo, 1993: 9)
Van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan
diberikan arti, yaitu
- Hukum Pidana Materiil yang menunjukkan pada perbuatan
pidana yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan itu
mempunyai dua bagian, yaitu :
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang
bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang
menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
- Bagian subjektif, merupakan kesalahan yang menunjukkan
kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
- Hukum Pidana Formal yang mengatur cara bagaimana hukum
pidana materiil dapat ditegakkan.
D. Hazewinkel-Suringa, dalam bukunya membagi hukum pidana
dalam arti :
Objektif ( ius poenale ), yang meliputi :
- Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan
sanksi pidana oleh badan yang berhak.
- Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat
digunakan, apabila digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan Hukum
Penitensier.
Subjektif ( ius puniendi ), yaitu hak negara menurut hukum
untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan
pidana.
VOS, menyatakan bahwa Hukum Pidana diberikan dalam arti
bekerjanya sebagai :
Peraturan Hukum Objektif ( ius poenale ) dapat dibagi
menjadi :
- Hukum Pidana Materiil yaitu peraturan tentang syarat-syarat
bilamana, siapa dan bagaimana sesuatu dapat dipidana.
- Hukum Pidana Formal yaitu hukum acara pidana
- Hukum subjektif ( ius punaendi ), yaitu meliputi hukum yang
memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan dan
melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu.
- Hukum pidana umum ( algemene strafrechts), yaitu hukum
pidana yang berlaku bagi semua orang.
- Hukum pidana khusus (byzondere strafrechts), yaitu dalam
bentuknya sebagai ius speciale seperti hukum pidana militer dan sebagai ius
singulare seperti hukum pidana fiscal.
Algra Janssen, mengatakan bahwa Hukum pidana adalah alat
yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim) untuk memperingati mereka yang
telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut
mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh
terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaannya, serta seandainya ia
telah tidak melakukan suatu tindak pidana.
Sumber : Hukum Pidana, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.H.
Demikian yang bisa saya share pada siang hari ini. Jika
artikel ini baik untuk anda, sudi kiranya Anda untuk menekan tombol G+ yang
berada di bawah artikel ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian semua.
Salam.