Selamat Siang, setelah sebelumnya
saya memposting tentang Hukum Pidana Menurut Ahli, kini
saya akan memposting tentang Pendapat Para Sarjana Hukum Pidana Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.
Ada beberapa pakar di Indonesia
yang juga menyampaikan pemikirannya untuk memberikan definisi hukum pidana. Dan
sebuah kesempatan, bahwa saya juga dapat menuliskan pendapat dari para ahli
tersebut. Berikut ini dapat Anda cari mana yang lebih pas untuk Anda sendiri.
Moelijatno mengatakan bahwa Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
- Menentukan perbuatan mana yang
tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhakan pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat disangka telah melanggar larangan tersebut. (
Bambang Poernomo, 1985: 19-22 ).
Satochid Kartanegara, bahwa Hukum
pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu :
- Hukum pidana dalam arti objektif,
yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau
keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya.
- Hukum pidana dalam arti
subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara yang menghukum
seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
Soedarto, mengatakan bahwa Hukum
Pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain
sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi, yang
subsider. Pidana termasuk juga tindakan (maatragelen), bagaimanapun juga
merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan yang diraskan tidak enak
oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan dan
pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.
Martiman Prodjohamidjojo, hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
- Menentukan kapan dan dalam hal
apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
Roeslan Saleh, mengatakan bahwa
setiap perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebgai perbuatan yang tidak
boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada penekanan
pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana
berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan
dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat. Sehingga isi pokok dari
definisi Hukum Pidana itu dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Hukum pidana sebagai hukum
positif.
- Substansi Hukum pdiana adalah
hukum yang menetukan tentang perbuatan pidana dan menentukan tentang kesalahan
bagi pelakunya.
Bambang Poernomo, menyatakan
bahwa Hukum Pidana adalah hukum dan sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan
ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa
hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan
norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan
sanksi pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma diluar hukum
pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum
pidana berkembang dengan pesat.
Sumber : Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta RajaGrafindo, 2010.
Demikianlah yang dapat saya
sampaikan. Jika artikel ini bermanfaat bagi kalian, mohon kesediannya untuk
berbagi pada Google Plus ( G+ ). Karena berbagi itu adalah sebuah manfaat bagi
sesama manusia. Terimakasih.
Salam.